Text
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Juknis ini diharapkan dapat membantu pustakawan, Tim Penilai maupun pihak-pihak lainnya dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang jabatan Fungsional Pustakawandan angka kreditnya dan peraturan bersama kepala perpustakaan nasional republik Indonesia dan kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 8 tahun 2014 dan Nomor 32 tahun 2014 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 9 tahun 2014 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya.
Tidak tersedia versi lain